KPU Kabupaten Majene Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tani Cerdas untuk Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani Desa Pamboborang

KPU Kabupaten Majene - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi sembilan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Pamboborang. Acara yang diikuti 45 peserta ini berlangsung di Kantor BPP Kecamatan Banggae, (16/09/2025).

Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, membuka kegiatan dengan menegaskan konsistensi KPU dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih lintas segmen.

“Agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan kegiatan rutin yang secara berkala dilakukan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan atau di luar tahapan. Pelaksanaannya diklasifikasikan atas beberapa segmentasi, pemilih muda, pemilih pemula, dan pemilih marginal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (TPP). KPU Kabupaten Majene TPP nya selalu berada di atas rata rata nasional Pemilu (82%) dan partisipasi Pilkada 2024 tertinggi di Sulbar (84%). Kalau bisa, kita tembus di angka 90% kelak,” ujarnya.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene, Salma Mayasari, menambahkan bahwa kelompok tani menjadi prioritas sasaran sosialisasi.

“Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani merupakan kelompok yang menjadi sasaran prioritas KPU Kabupaten Majene dalam pelaksanaan sosialisasi mengingat jumlah kelompoknya yang besar di Kabupaten Majene,” ucapnya.

Dari unsur penegakan hukum, Evana Zulvatul Lailiya (Kejaksaan Negeri Majene) menekankan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.

“Keputusan untuk memilih di TPS adalah hak istimewa bagi setiap warga negara Indonesia. Namun jika diselewengkan, berpotensi ditindak pidana, seperti transaksi politik uang, kampanye hitam, politik identitas, dan hal hal lain yang mengingkari konstitusi serta mencederai demokrasi. GOLPUT bukanlah solusi, melainkan sikap pesimis yang menjauhkan fitrah sebagai makhluk politik,” tegasnya.

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Kabupaten Majene, Alam Saubil, menyoroti dampak nyata suara petani terhadap kebijakan sektor pertanian.

“Suara kelompok tani memengaruhi kebijakan di Majene, keputusan untuk memilih calon yang benar-benar memihak dan paham dengan masalah pertanian di daerah mulai dari harga pupuk (subsidi), harga hasil panen, irigasi dan jalan desa, hingga kebijakan yang pro terhadap pertanian bisa tercipta dengan betul-betul adalah dampak dari menjaga hak suara kita. Jadilah pemilih cerdas, sharing informasi, kenali calon secara objektif, waspada politik uang dan janji palsu, ajak diskusi keluarga dan tetangga, datang ke TPS, dan coblos sesuai hati nurani,” terangnya.

Kegiatan berlangsung secara runtut dan hangat. Adila Fathin Humaira memandu jalannya acara sejak awal, kemudian Munawir resmi membuka sekaligus memberikan pengantar. Setelah itu Salma Mayasari menyampaikan sambutan tentang pentingnya menyasar komunitas pertanian. Sesi materi diawali oleh Alam Saubil melalui paparan “Suara Kita, Masa Depan Kita” yang menekankan peran strategis suara petani, dilanjutkan pemaparan Evana Zulvatul Lailiya bertajuk “Menyelenggarakan Pemilihan Demokratis dan Tertib Hukum” yang mengulas etika dan hukum kepemiluan. 

Menjelang akhir, Muh. Riyadh Ma’arif selaku moderator merangkum dan menegaskan kembali poin-poin utama.

“Peran Kelompok Tani sangat menentukan arah demokrasi karena kebijakan publik di akar rumput banyak dipengaruhi suara dan partisipasi bapak/ibu petani, mengingat Bapak Pendiri Bangsa yang mengakronimkan PETANI sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Mari jaga integritas pemilu, pastikan informasi yang kita sebarkan benar, dan gunakan hak pilih dengan bijak agar hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat.”

Sekaligus menginformasikan pengantar perubahan desain penyelenggaraan ke depan.

“Melalui kesempatan ini saya sekalian menyampaikan informasi tentang potensi pemisahan Pemilu Nasional yang mencakup DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Lokal yang mencakup DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan jeda paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Pengaturan jeda ini merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU XXII/2024,” terangnya. 

Sehari sebelumnya, Senin, 15 September 2025, KPU Kabupaten Majene juga menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk segmentasi Pemilih Pemula di empat titik sekolah di Kabupaten Majene, yaitu UPTD SMA Negeri 2 Majene, UPTD SMA Negeri 1 Majene, UPTD SMA Negeri 3 Majene, dan UPTD SMK Negeri 1 Majene. Rangkaian pra kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepemiluan dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini.

KPU Kabupaten Majene mengapresiasi partisipasi seluruh peserta. Rangkaian sosialisasi ini diharapkan memperkuat literasi kepemiluan lintas segmen, dari pemilih pemula hingga komunitas tani, menekan praktik pelanggaran, serta mendorong partisipasi pemilih yang makin tinggi dan berkualitas pada Pemilu mendatang.

(Muh. Riyadh Ma'Arif / ed. Ardi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.