Berita Terkini

19

KPU Kabupaten Majene Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PPID, Menguatkan Profesionalitas Tata Kelola Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan Publik Prima

KPU Kabupaten Majene - Menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene. Kegiatan Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat dan diikuti jajaran sekretariat serta unit layanan PPID KPU Kabupaten Majene, dengan fokus pada penguatan tata kelola informasi publik berbasis regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Senin (20/10/2025). Membuka kegiatan, Ahmad, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Majene, menegaskan urgensi Bimtek bagi budaya KPU Melayani. “Bimtek sangat penting untuk keterbukaan informasi publik, termasuk pelayanan publik. Secara kelembagaan dan SDM, Bimtek membuka ruang bahwa ada hal-hal baru untuk menambah pengetahuan kita sebagai pelayan publik di Kabupaten Majene,” ujarnya. Pada sambutan berikutnya, Subhan, Sekretaris KPU Kabupaten Majene, menekankan penguatan profesionalitas PPID yang selama ini telah berjalan. “Terkait PPID, praktiknya sudah dijalani, hanya saja perlu ditingkatkan dan dikuatkan profesionalitasnya. KPU adalah lembaga pelayanan publik yang cukup besar. Diharapkan seluruh peserta menyimak materi yang akan disampaikan Komisioner KI Provinsi Sulawesi Barat,” katanya. Ardi, Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene sekaligus Pejabat PPID, menuturkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur secara bertahap. “PPID bagi saya hal yang relatif baru karena baru terlibat langsung dan menjabat sebagai pejabat PPID. Untuk peningkatan SDM, kami berusaha tingkatkan sedikit demi sedikit. Diharapkan semua staf berpartisipasi aktif untuk meningkatkan PPID dan pelayanan publik,” ucapnya. Sebagai pemateri, Firdaus Abdullah, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan pokok-pokok Bimtek yang menempatkan PPID sebagai garda depan layanan informasi. Ia menegaskan bahwa PPID telah ada sejak keberadaan badan publik dan menjelaskan batasan informasi publik. “Informasi yang belum dikuasai bukanlah informasi publik – setiap badan publik yang menerima anggaran dari masyarakat wajib memberikan informasi publik bila diminta,” jelasnya. Ia menekankan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman utama, serta prosedur uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan yang kewenangannya berada pada KPU RI. “Untuk pemenuhan informasi publik, rentang waktu layanan 10 hari kerja dan boleh ditambah 7 hari yang disertai dengan alas an kepada pemohon, sehingga rentang pelayanan maksimal 17 hari kerja, karena ada prosedur yang harus diikuti,” tambahnya. Secara garis besar, materi membahas Peran PPID dalam Tata Kelola Informasi Publik, mulai dari hak akses informasi publik (berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi), peran dan fungsi PPID, klasifikasi informasi (berkala, tersedia setiap saat, serta-merta, dan dikecualikan), hingga tata beracara keberatan, uji konsekuensi, dan penyelesaian sengketa informasi. Dibahas pula isu-isu teknis terkait peraturan KI untuk informasi publik kepemiluan yang penataannya berbeda dengan pelayanan informasi publik pada umumnya, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, agar praktik layanan di lingkungan KPU Majene semakin tertib, terstandar, dan akuntabel. Kegiatan dipandu Muh. Riyadh Ma’arif selaku MC, dan dimoderatori oleh Ardi (Pejabat PPID/Kasubbag Parmas dan SDM). Melalui Bimtek bertema “Menguatkan Profesionalitas Tata Kelola Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan Publik Prima”, KPU Kabupaten Majene menegaskan komitmen untuk memperkuat disiplin dokumentasi, konsistensi pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta kualitas respons layanan informasi, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan semakin dirasakan masyarakat. (Muh. Riyadh Ma'arif / ed. Ardi)


Selengkapnya
34

KPU Kabupaten Majene Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III tahun 2025, Kolaborasi Lintas-Instansi Perkuat Akurasi Data Pemilih

KPU Kabupaten Majene - Menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene, Kamis (02/10/2025). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, turut dihadiri unsur KPU Provinsi Sulawesi Barat, Komisioner KPU Majene, Sekretaris KPU, jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat, serta perwakilan Bawaslu, Polri, TNI, Disdukcapil, Rutan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, para camat se-Kabupaten Majene, dan partai politik. Dalam pemaparan utama, Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Majene, Andi Hamka, memetakan progres pemutakhiran sekaligus penguatan koordinasi. “Kami telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Majene untuk memaksimalkan progres daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya. Ia menekankan dukungan lintas-instansi saat verifikasi lapangan, “Kami berharap pihak terkait dapat membantu KPU Majene saat turun ke kecamatan melakukan COKTAS (Coklit Terbatas),” seraya menyampaikan apresiasi, “Terima kasih kepada para camat se-Kabupaten Majene atas respons yang baik dalam memberikan data pemilih baik pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat di kecamatan.” Hadir melakukan pendampingan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran, menegaskan peran supervisi provinsi. “Kami hadir melakukan monitoring untuk mendampingi KPU Majene agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi,” tuturnya. Ia menambahkan strategi menyasar pemilih pemula, “Kami juga mendampingi KPU Kabupaten Majene melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Majene agar data semakin akurat.” Menggarisbawahi pentingnya keseragaman langkah, Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, menyampaikan penegasan alur komunikasi berjenjang, “Peran Pemerintah daerah, dalam penyampaian informasi kepada pihak kecamatan, Desa dan Kelurahan”. Dengan garis komando yang jelas, rapat menekankan konsistensi pemutakhiran data melalui COKTAS, koordinasi berkala bersama Bawaslu, Disdukcapil, Rutan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, serta publikasi hasil rekapitulasi melalui kanal resmi KPU Kabupaten Majene. Sebagai standar keluaran, rekapitulasi disusun dalam kategori Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pemilih yang mengalami perubahan elemen data, guna memastikan pemutakhiran data yang tepat, terkini, dan akuntabel di Kabupaten Majene. Lebih lengkapnya, Luluare Pemilih bisa melihat SK Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan ke-3 tahun 2025. (Muh. Riyadh Ma'Arif/ ed. Parmas KPU Majene)


Selengkapnya
85

KPU Kabupaten Majene Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tani Cerdas untuk Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani Desa Pamboborang

KPU Kabupaten Majene - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi sembilan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Pamboborang. Acara yang diikuti 45 peserta ini berlangsung di Kantor BPP Kecamatan Banggae, (16/09/2025). Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, membuka kegiatan dengan menegaskan konsistensi KPU dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih lintas segmen. “Agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan kegiatan rutin yang secara berkala dilakukan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan atau di luar tahapan. Pelaksanaannya diklasifikasikan atas beberapa segmentasi, pemilih muda, pemilih pemula, dan pemilih marginal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (TPP). KPU Kabupaten Majene TPP nya selalu berada di atas rata rata nasional Pemilu (82%) dan partisipasi Pilkada 2024 tertinggi di Sulbar (84%). Kalau bisa, kita tembus di angka 90% kelak,” ujarnya. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene, Salma Mayasari, menambahkan bahwa kelompok tani menjadi prioritas sasaran sosialisasi. “Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani merupakan kelompok yang menjadi sasaran prioritas KPU Kabupaten Majene dalam pelaksanaan sosialisasi mengingat jumlah kelompoknya yang besar di Kabupaten Majene,” ucapnya. Dari unsur penegakan hukum, Evana Zulvatul Lailiya (Kejaksaan Negeri Majene) menekankan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. “Keputusan untuk memilih di TPS adalah hak istimewa bagi setiap warga negara Indonesia. Namun jika diselewengkan, berpotensi ditindak pidana, seperti transaksi politik uang, kampanye hitam, politik identitas, dan hal hal lain yang mengingkari konstitusi serta mencederai demokrasi. GOLPUT bukanlah solusi, melainkan sikap pesimis yang menjauhkan fitrah sebagai makhluk politik,” tegasnya. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Kabupaten Majene, Alam Saubil, menyoroti dampak nyata suara petani terhadap kebijakan sektor pertanian. “Suara kelompok tani memengaruhi kebijakan di Majene, keputusan untuk memilih calon yang benar-benar memihak dan paham dengan masalah pertanian di daerah mulai dari harga pupuk (subsidi), harga hasil panen, irigasi dan jalan desa, hingga kebijakan yang pro terhadap pertanian bisa tercipta dengan betul-betul adalah dampak dari menjaga hak suara kita. Jadilah pemilih cerdas, sharing informasi, kenali calon secara objektif, waspada politik uang dan janji palsu, ajak diskusi keluarga dan tetangga, datang ke TPS, dan coblos sesuai hati nurani,” terangnya. Kegiatan berlangsung secara runtut dan hangat. Adila Fathin Humaira memandu jalannya acara sejak awal, kemudian Munawir resmi membuka sekaligus memberikan pengantar. Setelah itu Salma Mayasari menyampaikan sambutan tentang pentingnya menyasar komunitas pertanian. Sesi materi diawali oleh Alam Saubil melalui paparan “Suara Kita, Masa Depan Kita” yang menekankan peran strategis suara petani, dilanjutkan pemaparan Evana Zulvatul Lailiya bertajuk “Menyelenggarakan Pemilihan Demokratis dan Tertib Hukum” yang mengulas etika dan hukum kepemiluan.  Menjelang akhir, Muh. Riyadh Ma’arif selaku moderator merangkum dan menegaskan kembali poin-poin utama. “Peran Kelompok Tani sangat menentukan arah demokrasi karena kebijakan publik di akar rumput banyak dipengaruhi suara dan partisipasi bapak/ibu petani, mengingat Bapak Pendiri Bangsa yang mengakronimkan PETANI sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Mari jaga integritas pemilu, pastikan informasi yang kita sebarkan benar, dan gunakan hak pilih dengan bijak agar hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat.” Sekaligus menginformasikan pengantar perubahan desain penyelenggaraan ke depan. “Melalui kesempatan ini saya sekalian menyampaikan informasi tentang potensi pemisahan Pemilu Nasional yang mencakup DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Lokal yang mencakup DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan jeda paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Pengaturan jeda ini merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU XXII/2024,” terangnya.  Sehari sebelumnya, Senin, 15 September 2025, KPU Kabupaten Majene juga menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk segmentasi Pemilih Pemula di empat titik sekolah di Kabupaten Majene, yaitu UPTD SMA Negeri 2 Majene, UPTD SMA Negeri 1 Majene, UPTD SMA Negeri 3 Majene, dan UPTD SMK Negeri 1 Majene. Rangkaian pra kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepemiluan dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini. KPU Kabupaten Majene mengapresiasi partisipasi seluruh peserta. Rangkaian sosialisasi ini diharapkan memperkuat literasi kepemiluan lintas segmen, dari pemilih pemula hingga komunitas tani, menekan praktik pelanggaran, serta mendorong partisipasi pemilih yang makin tinggi dan berkualitas pada Pemilu mendatang. (Muh. Riyadh Ma'Arif / ed. Ardi)


Selengkapnya
92

RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN MAJENE BAHAS LAPORAN KINERJA HINGGA OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PPID

KPU Kabupaten Majene - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menggelar Rapat Pleno Rutin di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene yang dimulai pukul 10.15 WITA, Rabu (23/07/2025). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Majene. Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, membuka rapat dengan menggarisbawahi pentingnya koordinasi intensif dalam pemutakhiran data pemilih. Ia menekankan bahwa hasil penyelenggaraan pemilu harus kredibel dan akuntabel. Munawir juga mengajak peran aktif masyarakat dan pejabat di Desa/Kelurahan untuk melaporkan pemilih meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta mendorong warga yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman data kependudukan. Selanjutnya, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Andi Hamka, memaparkan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi yang menyoroti kendala waktu dan kebutuhan pembaruan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan perlunya peningkatan koordinasi demi memperoleh data yang valid dan mutakhir dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kasubbag Rendatin, Herman, melaporkan adanya tambahan anggaran dari KPU RI yang dialokasikan untuk honor dan kebutuhan operasional untuk memaksimalkan kualitas kinerja program yang sementara berjalan. Dilanjutkan dengan penjelasan terkait mekanisme teknis pemutakhiran data melalui koordinasi dengan KPU RI dan pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus memastikan sinkronisasi data berjalan lancar. Dalam aspek partisipasi masyarakat, Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat & SDM, Salma Mayasari, menekankan pentingnya kerja sama multisektoral terutama institusi yang mengurusi bidang pendidikan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat dan sekolah-sekolah (SMA, MA, SMK) untuk memaksimalkan agenda Sosialisasi dan Pendidikan kepada pemilih pemula. Sembari KPU Kabupaten Majene juga menyediakan ruang digital untuk melaksanakan sosialisasi dan pendidikan melalui podcast dan interaksi sosial media KPU Kabupaten Majene. Pembahasan penting dalam rapat ini juga meliputi maturitas pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kasubbag TPP dan Hukum, Masyita Machmud, menyampaikan bahwa SOP pelaporan SPIP telah siap untuk ditandatangani oleh Ketua KPU. Namun, pelaporan maturitas SPIP harus dilakukan secara mandiri oleh setiap unit kerja setelah SK asesor resmi diterbitkan. Dalam rapat, juga disoroti perlunya pendalaman pengisian pelaporan mandiri karena bimbingan teknis sebelumnya dianggap terlalu cepat dan belum semua pihak memahami mekanisme tersebut secara detail. Oleh karena itu, langkah lanjutan akan ditempuh guna memastikan seluruh unit kerja dapat memenuhi ketentuan pelaporan SPIP sesuai standar. Sektor pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut menjadi fokus diskusi. Operator PPID Riyadh dan Kasubbag Parmas & SDM Ardi memaparkan mekanisme layanan informasi publik yang bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas. Mereka menjelaskan bahwa alur penyusunan Daftar Informasi Publik, permintaan informasi, serta pemberian informasi yang dikuasai oleh KPU Kabupaten Majene perlu melalui SOP untuk efektifitas pelayanan keterbukaan informasi. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukri, menyarankan agar pengelolaan data dan permintaan informasi tidak dilakukan secara parsial atau langsung ke sub bagian, melainkan harus disentralisasi melalui PPID. Hal ini untuk menjaga sinkronisasi serta laporan informasi keluar yang terintegrasi dengan KPU RI. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Majene pada pukul 13.50 WITA dengan harapan seluruh program kerja dapat terlaksana dengan baik dan mendukung tata kelola birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik bidang kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (ed. Parmas KPU Majene / foto: Ryd)


Selengkapnya
65

KPU KABUPATEN MAJENE IKUTI BIMTEK PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TERINTEGRASI 2025 SECARA DARING

KPU Kabupaten Majene - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Munawir, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Majene, Subhan, Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum (TPP dan Hukum), Mashita, serta para staf mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, Kamis (17/07/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini merupakan hasil kerja sama antara KPU RI dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), wajib diikuti oleh seluruh tingkatan satker hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara BIMTEK dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU, Wahyu Yudi Wijayanti, dilanjutkan pembawaan materi oleh narasumber dari BPKP yang berfokus pada metodologi dan teknis pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, serta simulasi pengoperasian tools guna memberikan pemahaman mendalam terkait pengisian kertas kerja dengan data yang lengkap dan sesuai standar. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sebuah kerangka kerja yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi pemerintah dapat tercapai secara efektif dan efisien. Hal ini mencakup keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti, pelaksanaan BIMTEK ini menjadi bagian strategis dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan internal di KPU guna mencapai profesionalisme dan transparansi penyelenggaraan program kerja di seluruh tingkatan Komisi Pemilihan Umum yang lebih optimal. (ed. Parmas KPU Majene / foto: Ryd)


Selengkapnya
63

KPU KABUPATEN MAJENE GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL DAN SAMBUT MAHASISWA MAGANG FISIPHUM UNSULBAR

KPU Kabupaten Majene - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Majene melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang rutin digelar setiap tanggal 17. Upacara berlangsung secara khidmat sebagai wahana peneguhan semangat pengabdian serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat dengan memperkuat nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, dan revolusi mental ASN BerAKHLAK. Sekretaris KPU Kabupaten Majene, Subhan, selaku Pembina Upacara menegaskan bahwa peringatan HKN ini merupakan bentuk penanaman kesadaran kolektif yang berawal dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menjunjung tinggi etos kerja profesional. Hal ini menjadi fondasi bagi peningkatan kapasitas KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang diandalkan oleh masyarakat. Peringatan HKN tahun ini makin istimewa dengan kehadiran para mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum (FISIPHUM) Universitas Sulawesi Barat. Ketujuh mahasiswa tersebut diterima secara resmi oleh Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Ardi, bersama Dosen Pendamping, Dewi Nuraliah, di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene, Kamis (17/07/2025). Setelah prosesi penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan yang diberikan oleh Kasubbag Parmas dan SDM kepada para mahasiswa di ruang rapat. Pembekalan ini bertujuan mempersiapkan mahasiswa menjalani masa magang serta mendalami pemahaman terkait tugas, fungsi, dan peran strategis KPU dalam penyelenggaraan pemilu yang profesional dan transparan. Program magang ini diharapkan dapat menjadi wadah belajar sekaligus menambah wawasan bagi mahasiswa sebagai pemerhati demokrasi yang cerdas dan aktif di masa depan. (ed. Parmas KPU Majene / foto: Ryd)


Selengkapnya