Tingkatkan Pengetahuan dan Layanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Majene
KPU Kabupaten Majene - menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene, Senin (20/10/2025). Kegiatan dihadiri Anggota KPU Majene Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad, Sekretaris Subhan dan menghadirkan narasumber Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Firdaus Abdullah.
Ahmad saat membuka kegiatan menegaskan urgensi bimtek untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, termasuk pelayanan publik. “Secara kelembagaan dan SDM, Bimtek membuka ruang bahwa ada hal-hal baru untuk menambah pengetahuan kita sebagai pelayan publik di Kabupaten Majene,” ujarnya.
Sementara Subhan, menekankan penguatan profesionalitas PPID yang selama ini telah berjalan perlu ditingkatkan dan dikuatkan. “KPU adalah lembaga pelayanan publik yang cukup besar. Diharapkan seluruh peserta menyimak materi yang akan disampaikan Komisioner KI Provinsi Sulawesi Barat,” katanya.
Sedangkan, Firdaus Abdullah, pada paparannya, menyampaikan PPID sebagai garda terdepan layanan informasi telah ada sejak keberadaan badan publik dan menjelaskan apa saja batasan informasi publik. Dia juga menjelaskan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman utama, serta prosedur uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan yang kewenangannya berada pada KPU RI. “Untuk pemenuhan informasi publik, rentang waktu layanan 10 hari kerja dan boleh ditambah 7 hari yang disertai dengan alas an kepada pemohon, sehingga rentang pelayanan maksimal 17 hari kerja, karena ada prosedur yang harus diikuti,” tambahnya. (muh riyadh ma’arif/ed diR)
*Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI