PPID KPU Kabupaten Majene Menuju Layanan Informasi Responsif
KPU Kabupaten Majene - Struktural Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Majene menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Ruang Media Conference KPU Kabupaten Majene, Rabu (01/10/2025).
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diturunkan ke dalam PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yakni PKPU Nomor 22 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2024. Melalui FGD ini, satuan kerja mematangkan penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai instrumen kendali mutu layanan informasi, mulai dari klasifikasi, penanggung jawab, hingga mekanisme pembaruan data.
Rapat dibuka dan dipandu PPID Ardi, yang memaparkan klasifikasi informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan. “Peran unit kerja dalam pemutakhiran data, standar waktu layanan, format pendokumentasian, serta kanal publikasi resmi yang akan digunakan untuk memastikan informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Ardi.
Ardi melanjutkan dengan adanya DIP yang telah disusun bisa membantu masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi publik seputar lingkup kerja KPU Kabupaten Majene.
Pada sesi diskusi, para Kepala Sub Bagian memberikan masukan terkait pemetaan jenis informasi mulai dari data kelembagaan, program/ kegiatan, hingga laporan layanan agar Daftar Informasi Publik dapat disusun selaras dengan bidang kerja dan kuasa atas informasi yang dibutuhkan.
Menutup rangkaian kegiatan, atasan PPID, Subhan, yang juga Sekretaris KPU Kabupaten Majene, berpesan agar PPID menjadi motor penggerak budaya transparansi dan akuntabilitas. “Menegaskan pentingnya konsistensi pembaruan DIP, kedisiplinan dokumentasi, serta koordinasi lintas-subbagian untuk menjaga kepastian layanan informasi publik,” tutup Subhan.
Dengan tersusunnya kerangka kerja dan rencana pemutakhiran Daftar Informasi Publik, KPU Kabupaten Majene menargetkan layanan informasi yang lebih responsif, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan, dan mudah diakses yang selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik serta regulasi yang mengikat. (m riyadh ma’arif/ed diR)
*Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI