KPU Kabupaten Majene Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Majene, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12/2025), di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene.

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain perwakilan Kodim 1401 Majene, Polres Majene, Bawaslu Kabupaten Majene, Disdukcapil Majene, Rutan Majene, OPD kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten Majene, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Majene, serta jajaran KPU Kabupaten Majene dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kodim 1401 Majene menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PDPB sebagai bagian dari penguatan demokrasi. Sementara itu, perwakilan Rutan Majene menyampaikan pembaruan data warga binaan.

“Kami telah menyampaikan data terbaru sebanyak 107 tahanan atau warga binaan pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem di Rutan Majene kepada KPU Kabupaten Majene,” ungkap perwakilan Rutan.

Tren arus masuk-keluar penduduk turut menjadi sorotan. Camat Banggae menyampaikan bahwa tingginya perpindahan penduduk, khususnya mahasiswa, berdampak pada dinamika data pemilih.

“Setiap tahun terjadi perpindahan penduduk keluar dan masuk Majene hingga sekitar enam ribu orang. Kami berharap pemutakhiran data pemilih baru pindahan dan penduduk usia 17 tahun dapat berjalan lebih akurat dan dinamis,” ujarnya.

Dari aspek pengawasan, Bawaslu Kabupaten Majene mengapresiasi pelaksanaan PDPB seraya menyampaikan sejumlah catatan terkait data pemilih meninggal dunia, pemilih yang belum genap berusia 17 tahun, serta data Calon Siswa Polri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Majene menjelaskan bahwa pemilih meninggal dunia akan dimasukkan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila telah disertai bukti administrasi yang sah.

“Pemilih yang belum genap 17 tahun pada saat pleno PDPB tidak dimasukkan dalam data pemilih. Untuk data casis, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sepakat untuk menindaklanjutinya dengan status TMS,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan KPU Kabupaten Majene terbatas pada pelayanan data pemilih berdomisili dan ber-KTP Kabupaten Majene.

Diskusi turut diwarnai masukan dari perwakilan partai politik serta camat mengenai pentingnya kesadaran administrasi kependudukan hingga tingkat paling bawah. Perwakilan Kementerian Agama menyatakan kesiapan berkoordinasi terkait persoalan perkawinan usia di bawah 17 tahun, meskipun masih terdapat kendala administratif.

Sementara itu, Disdukcapil Majene menegaskan bahwa persyaratan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian dan pindah datang penduduk, telah disampaikan secara konsisten dan merujuk pada data resmi yang berasal dari pusat.

Sebagai penguatan, Kadiv Rendatin mendorong optimalisasi layanan berbasis digital.

“Baik KPU maupun Disdukcapil telah memiliki sistem digital. Tantangannya adalah memperkuat sosialisasi agar masyarakat lebih mudah, hemat waktu, dan biaya dalam memperbarui data kependudukan,” ujarnya.

Rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Majene yang menegaskan komitmen kelembagaan dalam menjaga akurasi dan integritas data pemilih.

“Kami berterima kasih atas keterlibatan seluruh stakeholder. Ke depan, kami membuka ruang kerja sama lintas lembaga, termasuk rencana MoU dan pelibatan Pengadilan Agama dalam PDPB selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPU Kabupaten Majene tidak akan menetapkan data pemilih yang tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, KPU Kabupaten Majene terus berupaya menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

(Muh. Riyadh Ma’arif / ed. Parmas KPU Kabupaten Majene)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 122 Kali.