
DESA MELEK POLITIK MENYONGSONG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Oleh : Zulkarnain Hasanuddin
( Anggota KPU Kab. Majene )
Desa dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul. Maka dari defenisi ini, desa menjadi wilayah strategis dalam proses pengembangan masyarakat dalam menata kehidupan demokrasi sebagai guiden untuk menghasilkan pemerintahan desa maupun pemimpin ekseskutif dan legislatif demi terwujudnya harapan menuju masyarakat yang sejahtera.
Desain Desa Melek Politik
Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, walikota, dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati, dimana dalam perjalanannya kedua undang-undang diatas dilaksanakan secara terpisah dalam implementasinya. Misalnya Pemilu tahun 2019 dan pemilihan tahun 2020. Dan pada Pemilu 2024 keduanya akan dipadukan secara paralel dengan tahapannya masing-masing dimana dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang akan dilaksanakan secara bersamaan / serentak pada tahun 2024 dalam tahun yang sama, namun bulan yang berbeda.
Pemilihan serentak 2024 sebagai hal yang baru dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tentu akan memberikan dampak pada pemilih/masyarakat terkait kebaruan yang ada, sehimgga dari dini jajaran penyelenggara dalam hal ini KPU mempersiapkan dengan baik dan matang semua tahapan agar kualitas demokrasi pada Pemilu dan pemilihan tetap terjaga dan berkualitas. Beberapa waktu yang lalu KPU RI telah mendesain sebuah program Desa Peduli dan Desa melek politik, karena penyelenggara menyadari persis bahwa masyarakat desa sebagai salah satu potensi pemilih yang besar dan tentunya punya peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan dan kelangsungan demokrasi di indonesia.
Hal lain dalam memastikan kualitas Pemilu dan pemilihan adalah hadirnya penyelenggara di wilayah desa untuk memberikan penguatan secara struktural dan kultural dalam pendidikan politik agar masyarakat desa dapat melek dan berpartispasi dengan baik dan cerdas dalam setiap hajatan demokrasi yang dilaksanakan sebagai upaya penguatan demokrasi desa sebagai wilayah yang paling dekat dengan pemilih / rakyat. penguatan demokrasi desa sangatlah dibutuhkan dimana kurang lebih 74.991 desa di Indonesia dimana di desa beragam segmen dan basis pemilih tentu punya kontribusi besar dalam suksesnya pemilu dan pemilihan tahun 2024 nantinya.
Konteks Lokal Majene
Demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa disimbolkan dengan musyawarah dalam pengambilan keputusan sebagai dasar pembangunan.dan salah satu yang menjadi strong point dalam keterlibatan masyarakat desa dalam pemilu dan pemilihan adalah peningkatan kapasitas politik, agar masyarakat desa sadar tentang hak dan kewajibannya dalam kelangsungan demokrasi di Indonesia
Partisipasi politik warga adalah sebuah keniscayaan yang mestinya dipastikan tersalurkan dengan benar dan atas dasar evaluasi dan keyakinannya sendiri untuk kelangsungan demokrasi yang kuat, tanpa adanya paksaaan apalagi intimidasi untuk menentukan pilihannya. Dari hal inilah, penyelenggara akan menjadi penyuplai informasi sekaligus menjadi fasilitator untuk memudahkan masyarakat desa dalam mengetahui dan mengakses seluruh informasi kepemiluan dan pemilihan sebagai guiden bagi masyarakat dalam menata kehiduipan politik di wilayahnya masing-masing sehingga menghasilkan masyarakat sebagai pemilih yang cerdas dan bermartabat.
Pengalaman pemilu dan pemilihan yang telah terlaksana di Kabupaten Majene menunjukkan antusiaisme warga berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan. Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka partisipasi warga dalam dua event pesta demokrasi yang terjadi di Majene, baik pada pemilu tahun 2019 lalu dan pemilihan serentak tahun 2020. Angka menunjukkan tingginya partisipasi warga Majene dalam memilih, misalnya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 lalu angka partisipasi warga mencapai 90 persen, dan pada pemilihan serentak tahun 2020 angka partisipasi warga sebesar 88,90 persen.
Dengan tingginya angka partisipasi tersebut diatas, juga tentu menyimpan PR bersama bagi kita bahwa, kuantitas dan kualitas demokrasi dan pemilu/pemilihan kita harus berjalan secara seimbang. Apalagi berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) mengenai Indeks Demokrasi di Indonesia turun dari skor 6,48 di tahun 2019 menjadi 6,3 di tahun 2020. Skor 6,3 ini adalah angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun 14 tahun terakhir. Adapun 5 (lima) indikator dalam menentukan indeks demorasi tersebut adalah proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil.
Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan nantinya diharapkan menjadi salah satu upaya KPU meningkatkan kualitas demokrasi Pada Pemilu dan Pemilihan kita melalui tingkat paling bawah (grass root). Dimana upaya ini para akhirnya akan mendorong kesadaran bagi warga agar tidak terjebak dalam pragmatisme politik dan mendorong demokrasi dan Pemilu & Pemilihan sebagai kesadaran bersama bagi warga menenutukan masa depannya menyongsong Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang. (*)