
KPU Majene Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 4 Tahun 2022
Majene. kpu.go.id. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada hari Senin (01/08/2022) bertempat di Aula Sandeq Villa Bogor Majene.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Polres Majene, Dandim 1401 Majene, Kejaksaan Negeri Majene, Pengadilan Negeri Majene, Kemenag Majene, Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Majene, Kesbangpol Majene, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Majene, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Majene, Dinas Komunikasi dan Informatika Majene, Bawaslu Majene, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Awak Media , serta undangan lainnya.
Dengan menghadirkan narasumber Eksternal dari pihak Polres Majene dalam hal ini kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, SH, SIK, M.Si dan dari Pihak Kejaksaan Negeri Majene dengan ini diwakili oleh KASI Intel Kejaksaan Negeri Majene yaitu Amanat Panggalo, SH. Pembawa materi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 salah seorang Anggota KPU Kabupaten Majene dalam hal ini Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan (Muh. Irjan Jaya, S,Sos), dan materi selanjutnya. Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022 oleh Munawir Ridwan,ST.MT selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Majene
Ketua KPU Kabupaten Majene dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 sebagaimana yang sudah dibagikan (hardcopy) kepada Peserta Rapat Koordinasi yaitu tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pendaftaran, serta verifikasi Parpol. Tahapan dan Jadwal untuk masa pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu dimulai pada tanggal 1 agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Sebagaimana KPU RI telah mengumumkan masa pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 (Parpol).
Dengan terlaksananya Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini bertujuan agar semua bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan parpol.
Sesuai putusan yang sudah ditetapkan KPU RI bahwa partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu tahun 2024 terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sipol. Untuk Parpol yang telah memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara Parpol non parlemen mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual. *(Humas KPU Majene/ Ed. Itha/ Fot.Azr)