Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Serentak seluruh Wilayah Indonesia

Majene, kpu.go.id - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada hari Jum'at, tanggal 11 Maret 2022. Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk melantik seluruh pejabat pengawas dalam wilayah kerjanya. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Bakhtiar melantik sebanyak 30 pejabat pengawas bertempat di aula lantai 2 (dua) Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat, Jl. Soekarno Hatta Mamuju.

Pelaksanaan Pelantikan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi, Ketua dan sekretaris KPU Kabupaten Se- Provinsi Sulawesi Barat dan staf sekretariat KPU Provinsi. Pejabat pengawas pada Sekretariat KPU Kabupaten Majene yang dilantik terdiri dari : Kasubag. Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) dijabat oleh Bapak H. Baharuddin, S.Sos.  Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi dijabat oleh Bapak Budiman, A.md.,Pjk.,S.Ag.,MH. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dijabat oleh Nuradi, SH. serta Kasubag Hukum dan SDM dijabat oleh Subhan,SH. Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Prov Sulbar Dr. H. Bakhtiar menyampaikan pesan dan harapan agar seluruh pejabat yang dilantik :

(1). Membangun soliditas, Soliditas harus terbangun antara komisioner dan sekretariat, soliditas antara sekretariat di setiap tingkatan. Soliditas antara sesama pejabat struktural dan fungsional beserta staf secara umumi di unit kerja masing-masing;

(2). Koordinasi dengan sesama Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan DKPP), koordinasi dengan stakeholder, pemerintah daerah dan forkopinda, peserta pemilu dan aparat penegak hukum;

(3). Kompetensi harus ditingkatkan. Wajib mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Setelah pelantikan selesai maka diharapkan agar segera melaporkan diri kepada masing-masing atasan, menyusun rencana kerja masing-masing jabatan, melaksanakan SPIP untuk mencegah praktek-praktek KKN di lingkungan kerja masing-masing, dan menjaga integritas dengan memegang teguh kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan. *(Humas KPU Majene /ed.Bsm /Fot. rjib)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 803 Kali.