
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAJENE TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Majene Nomor 440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10.767 (sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh);
- Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
- hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
- hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
- tempat : Kantor KPU Kabupaten Majene
3. untuk informasi lebih lanjut silahkan mendatangi langsung Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene di Kantor KPU Kabupaten Majene yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 10 Passarang, Kec. Banggae – Kabupaten Majene. atau dapat menghunbungi sdr. Ridwan /082290893746
Download File Pengumuman >>> Download <<<<<