
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJENE TAHUN 2024
Pengumuman Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024
PERSYARATAN
- Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan :
- Berbadan hukum;
- Bersifat independen;
- Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi :
- formulir pendaftaran;
- surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
- alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan;
- rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
- pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Informasi lebih lanjut, silahkan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Majene (Jl. Jend. Ahmad Yani No. 10 Passarang Selatan Kec. Banggae - Kabupaten Majene)
Download Pengumuman
Bagikan:
Dilihat 729 Kali.