
PENGUMUMAN PENETAPAN HARI, TANGGAL DAN WAKTU PEMUNGUTAN SUARA SEBAGAI HARI LIBUR ATAU HARI YANG DILIBURKAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAJENE TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1,2,3, dan 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. junto Pasal 4 ayat 2 huruf F dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Pelaksanaan Hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara dan Hari Libur atau hari yang diliburkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 di laksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dilaksanakan mulai pukul 07.00 wita dan berakhir pada pukul 13.00 wita ditempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Demikian kami umumkan Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara dan Hari Libur atau hari yang diliburkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 untuk dapat diketahui.
>> Download Pengumuman