PENGUMUMAN TENTANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJENE TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 318 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sayembara Maskot dan Jingle dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle dengan ketentuan sebagai berikut :
-
TEMA
Mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 yang profesional dan berintegritas.
-
PERSYARATAN UMUM
-
Peserta sayembara adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan, formulir dapat diunduh melalui link https://bit.ly/3ynM64O
-
Peserta sayembara yang telah berusia 17 tahun dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik;
-
Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dilarang mengikuti sayembara;
-
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
-
Karya dikirimkan bersama formulir pendaftaran dan surat pernyataan dilengkapi dengan fotocopy kartu identitas diri (KTP-El, Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa);
-
Menyerahkan karya asli (orisinil), belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan apapun serta tidak melanggar hak cipta atau hak pihak ketiga;
-
Hasil karya yang telah dikirimkan sepenuhnya menjadi hak milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene;
-
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Infomormasi Lebih lanjut dapat Menghubungi Sdr. Kurniawan/082339444590
- Download Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan
- Download Pengumuman