PENGUMUMAN TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJENE TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 308 Tahun 2024 tentang Syarat minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024 sebanyak 12.445 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) Kecamatan.
- Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.
- Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024.
- Informasi lebih lanjut dapat Menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Majene (jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10 Passarang Selatan. Kel. Totoli, Kec. Banggae - Kabupaten Majene)
- Formulir Dukungan Peseorangan dapat di unduh melalui Link >> DOWNLOAD
Bagikan:
Dilihat 677 Kali.