
KPU Kabupaten Majene Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PPID, Menguatkan Profesionalitas Tata Kelola Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan Publik Prima
KPU Kabupaten Majene - Menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene. Kegiatan Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat dan diikuti jajaran sekretariat serta unit layanan PPID KPU Kabupaten Majene, dengan fokus pada penguatan tata kelola informasi publik berbasis regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Senin (20/10/2025).
Membuka kegiatan, Ahmad, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Majene, menegaskan urgensi Bimtek bagi budaya KPU Melayani. “Bimtek sangat penting untuk keterbukaan informasi publik, termasuk pelayanan publik. Secara kelembagaan dan SDM, Bimtek membuka ruang bahwa ada hal-hal baru untuk menambah pengetahuan kita sebagai pelayan publik di Kabupaten Majene,” ujarnya.
Pada sambutan berikutnya, Subhan, Sekretaris KPU Kabupaten Majene, menekankan penguatan profesionalitas PPID yang selama ini telah berjalan. “Terkait PPID, praktiknya sudah dijalani, hanya saja perlu ditingkatkan dan dikuatkan profesionalitasnya. KPU adalah lembaga pelayanan publik yang cukup besar. Diharapkan seluruh peserta menyimak materi yang akan disampaikan Komisioner KI Provinsi Sulawesi Barat,” katanya.
Ardi, Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene sekaligus Pejabat PPID, menuturkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur secara bertahap. “PPID bagi saya hal yang relatif baru karena baru terlibat langsung dan menjabat sebagai pejabat PPID. Untuk peningkatan SDM, kami berusaha tingkatkan sedikit demi sedikit. Diharapkan semua staf berpartisipasi aktif untuk meningkatkan PPID dan pelayanan publik,” ucapnya.
Sebagai pemateri, Firdaus Abdullah, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan pokok-pokok Bimtek yang menempatkan PPID sebagai garda depan layanan informasi. Ia menegaskan bahwa PPID telah ada sejak keberadaan badan publik dan menjelaskan batasan informasi publik. “Informasi yang belum dikuasai bukanlah informasi publik – setiap badan publik yang menerima anggaran dari masyarakat wajib memberikan informasi publik bila diminta,” jelasnya. Ia menekankan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman utama, serta prosedur uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan yang kewenangannya berada pada KPU RI. “Untuk pemenuhan informasi publik, rentang waktu layanan 10 hari kerja dan boleh ditambah 7 hari yang disertai dengan alas an kepada pemohon, sehingga rentang pelayanan maksimal 17 hari kerja, karena ada prosedur yang harus diikuti,” tambahnya.
Secara garis besar, materi membahas Peran PPID dalam Tata Kelola Informasi Publik, mulai dari hak akses informasi publik (berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi), peran dan fungsi PPID, klasifikasi informasi (berkala, tersedia setiap saat, serta-merta, dan dikecualikan), hingga tata beracara keberatan, uji konsekuensi, dan penyelesaian sengketa informasi. Dibahas pula isu-isu teknis terkait peraturan KI untuk informasi publik kepemiluan yang penataannya berbeda dengan pelayanan informasi publik pada umumnya, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, agar praktik layanan di lingkungan KPU Majene semakin tertib, terstandar, dan akuntabel.
Kegiatan dipandu Muh. Riyadh Ma’arif selaku MC, dan dimoderatori oleh Ardi (Pejabat PPID/Kasubbag Parmas dan SDM). Melalui Bimtek bertema “Menguatkan Profesionalitas Tata Kelola Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan Publik Prima”, KPU Kabupaten Majene menegaskan komitmen untuk memperkuat disiplin dokumentasi, konsistensi pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta kualitas respons layanan informasi, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan semakin dirasakan masyarakat.
(Muh. Riyadh Ma'arif / ed. Ardi)