Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Majene telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene pada pilkada serentak tahun 2024, dengan Keputusan KPU Kabupaten Majene Nomor 455 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Majene mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene sesuai dengan urutan pendaftaran sebagai berikut:
No
Nama Pasangan Calon
Partai Politik Pengusul
Calon Bupati
Calon Wakil Bupati
1.
H. A. ACHMAD SYUKRI, SE., MM
Dr. ANDI RITAMARIANI, M.Pd
Partai Demokrat
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Amanat Nasinal
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Ummat
2.
ARISMUNANDAR, S.STP., MM
ADI AHSAN, S.S
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Gerindra
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Golongan Karya
Partai Nasional Demokrat
Partai Persatuan Pembangunan
Demikian kami umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 untuk dapat diketahui.
Download Pengumuman
Selengkapnya