Pengumuman/SE

691

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAJENE TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Informasi Selengkapnya Silahkan Kunjungi Link  dibhawah ini : - Download Pengumuman  - Link Pendaftaran https://siakba.kpu.go.id/


Selengkapnya
677

PENGUMUMAN TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJENE TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 308 Tahun 2024 tentang Syarat minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024 sebanyak 12.445 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) Kecamatan. Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir. Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024.   - Informasi lebih lanjut dapat Menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Majene (jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10 Passarang Selatan. Kel. Totoli, Kec. Banggae - Kabupaten Majene) - Formulir Dukungan Peseorangan dapat di unduh melalui Link >> DOWNLOAD


Selengkapnya
729

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJENE TAHUN 2024

Pengumuman Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 PERSYARATAN Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan : Berbadan hukum; Bersifat independen; Mempunyai sumber dana yang jelas; dan Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi : formulir pendaftaran; surat keterangan terdaftar di pemerintah; profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan; rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;​​​​​​ surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi  apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. Informasi lebih lanjut, silahkan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Majene (Jl. Jend. Ahmad Yani No. 10 Passarang Selatan Kec. Banggae - Kabupaten Majene) Download Pengumuman 


Selengkapnya