Pengumuman/SE

880

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAJENE TAHUN 2024

Pengumuman Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2024 PERSYARATAN Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan : Berbadan hukum; Bersifat independen; Mempunyai sumber dana yang jelas; dan Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi : formulir pendaftaran; surat keterangan terdaftar di pemerintah; profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan; rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;​​​​​​ surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi  apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. Informasi lebih lanjut, silahkan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Majene (Jl. Jend. Ahmad Yani No. 10 Passarang Selatan Kec. Banggae - Kabupaten Majene) Download Pengumuman 


Selengkapnya
816

PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 25/PL.01.7-Pu/7605/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Majene, disampaikan hasil penerimaan LADK sebagai berikut : Berdasarkan hasil penerimaan LADK Perbaikan sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LADK Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir. (Download)


Selengkapnya
822

PENGUMUMAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILU 2024 TINGKAT KABUPATEN MAJENE

PENGUMUMAN NOMOR : 633 /PL.01.6-Pu/7605/2023 TENTANG TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN MAJENE   Untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomo 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Tingkatannya yang telah didaftarkan. Download Pengumuman


Selengkapnya
995

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KABUPATEN MAJENE PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 602 /PL.01.4-Pu/7605/2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN MAJENE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 167 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Majene dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu.   Download  1. Pengumuman  2. Keputusan 


Selengkapnya
1292

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJENE PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR 482/PL.01.4-PU/7605/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MAJENE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Majene mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Majene dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.   Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Majene melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id Kantor KPU Kabupaten Majene dengan alamat Jl. Jend. Ahmad Yani No. 10 Passarang, Kec. Banggae Kab. Majene - Provinsi Sulawesi Barat email : majenekpu@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Majene _______________________________________________________________________________________________ Download  1. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Majene 2. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Majene Nomor 141 Tahun 2023


Selengkapnya