Berita Terkini

486

KPU Kabupaten Majene Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III tahun 2025, Kolaborasi Lintas-Instansi Perkuat Akurasi Data Pemilih

KPU Kabupaten Majene - Menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene, Kamis (02/10/2025). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, turut dihadiri unsur KPU Provinsi Sulawesi Barat, Komisioner KPU Majene, Sekretaris KPU, jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat, serta perwakilan Bawaslu, Polri, TNI, Disdukcapil, Rutan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, para camat se-Kabupaten Majene, dan partai politik. Dalam pemaparan utama, Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Majene, Andi Hamka, memetakan progres pemutakhiran sekaligus penguatan koordinasi. “Kami telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Majene untuk memaksimalkan progres daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya. Ia menekankan dukungan lintas-instansi saat verifikasi lapangan, “Kami berharap pihak terkait dapat membantu KPU Majene saat turun ke kecamatan melakukan COKTAS (Coklit Terbatas),” seraya menyampaikan apresiasi, “Terima kasih kepada para camat se-Kabupaten Majene atas respons yang baik dalam memberikan data pemilih baik pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat di kecamatan.” Hadir melakukan pendampingan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran, menegaskan peran supervisi provinsi. “Kami hadir melakukan monitoring untuk mendampingi KPU Majene agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi,” tuturnya. Ia menambahkan strategi menyasar pemilih pemula, “Kami juga mendampingi KPU Kabupaten Majene melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Majene agar data semakin akurat.” Menggarisbawahi pentingnya keseragaman langkah, Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, menyampaikan penegasan alur komunikasi berjenjang, “Peran Pemerintah daerah, dalam penyampaian informasi kepada pihak kecamatan, Desa dan Kelurahan”. Dengan garis komando yang jelas, rapat menekankan konsistensi pemutakhiran data melalui COKTAS, koordinasi berkala bersama Bawaslu, Disdukcapil, Rutan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, serta publikasi hasil rekapitulasi melalui kanal resmi KPU Kabupaten Majene. Sebagai standar keluaran, rekapitulasi disusun dalam kategori Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pemilih yang mengalami perubahan elemen data, guna memastikan pemutakhiran data yang tepat, terkini, dan akuntabel di Kabupaten Majene. Lebih lengkapnya, Luluare Pemilih bisa melihat SK Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan ke-3 tahun 2025. (Muh. Riyadh Ma'Arif/ ed. Parmas KPU Majene)


Selengkapnya
41

PPID KPU Kabupaten Majene Menuju Layanan Informasi Responsif

KPU Kabupaten Majene - Struktural Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Majene menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Ruang Media Conference KPU Kabupaten Majene, Rabu (01/10/2025).  Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diturunkan ke dalam PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yakni PKPU Nomor 22 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2024. Melalui FGD ini, satuan kerja mematangkan penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai instrumen kendali mutu layanan informasi, mulai dari klasifikasi, penanggung jawab, hingga mekanisme pembaruan data. Rapat dibuka dan dipandu PPID Ardi, yang memaparkan klasifikasi informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan. “Peran unit kerja dalam pemutakhiran data, standar waktu layanan, format pendokumentasian, serta kanal publikasi resmi yang akan digunakan untuk memastikan informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Ardi. Ardi melanjutkan dengan adanya DIP yang telah disusun bisa membantu masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi publik seputar lingkup kerja KPU Kabupaten Majene. Pada sesi diskusi, para Kepala Sub Bagian memberikan masukan terkait pemetaan jenis informasi mulai dari data kelembagaan, program/ kegiatan, hingga laporan layanan agar Daftar Informasi Publik dapat disusun selaras dengan bidang kerja dan kuasa atas informasi yang dibutuhkan. Menutup rangkaian kegiatan, atasan PPID, Subhan, yang juga Sekretaris KPU Kabupaten Majene, berpesan agar PPID menjadi motor penggerak budaya transparansi dan akuntabilitas. “Menegaskan pentingnya konsistensi pembaruan DIP, kedisiplinan dokumentasi, serta koordinasi lintas-subbagian untuk menjaga kepastian layanan informasi publik,” tutup Subhan. Dengan tersusunnya kerangka kerja dan rencana pemutakhiran Daftar Informasi Publik, KPU Kabupaten Majene menargetkan layanan informasi yang lebih responsif, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan, dan mudah diakses yang selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik serta regulasi yang mengikat. (m riyadh ma’arif/ed diR) *Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI


Selengkapnya
33

KPU Kabupaten Majene Gelar Bimtek Internal Pengenalan Aplikasi dan Simulasi Pengisian SIMPEG

KPU Kabupaten Majene - Di tengah upaya memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Aula Kantor KPU setempat, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai ASN Sekretariat KPU Majene, menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Dalam paparannya, Kasubbag Pendidikan, Pelatihan, dan Hubungan Masyarakat (Parhubmas) serta SDM KPU Kabupaten Majene, Ardi, menegaskan bahwa kunci efisiensi layanan kepegawaian terletak pada akurasi dan keterbaruan data. “Pemutakhiran data kepegawaian bukan sekadar administrasi, ini adalah prasyarat mendasar bagi terwujudnya reformasi birokrasi di bidang SDM,” ujarnya. Ardi melanjutkan bahwa dengan data yang valid, proses kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun otomatis (PPO) dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. “Data yang akurat akan memastikan tidak ada kendala teknis saat layanan diajukan. Ini tentang kepastian hukum dan kesejahteraan pegawai,” tambahnya. Bimtek ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 3377/TIK.01-SD/04/2025 tentang Peremajaan Data Pegawai Melalui SIMPEG dan SIASN dalam Pelaksanaan Layanan KPO dan PPO. Dalam surat tersebut, seluruh unit kerja diwajibkan memastikan profil pegawai, riwayat jabatan, pendidikan, hingga dokumen pendukung tercatat secara mutakhir di SIMPEG dan SIASN. Selama pelatihan, ASN KPU Majene tidak hanya mendapat pelatihan teori, tetapi juga pembekalan praktis. Mereka mendapat pendampingan langsung dalam pengisian profil, pembaruan riwayat jabatan dan pendidikan, hingga pengunggahan dokumen administrasi ke dalam sistem. “Ini bukan lagi soal menyerahkan data kepada atasan ini tentang tanggung jawab mandiri. Kegiatan ini diharapkan membangun kesadaran bahwa setiap pegawai harus proaktif memperbarui datanya,” tegas Ardi. SIMPEG KPU, yang telah terintegrasi dengan aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kesalahan administratif dan mempercepat verifikasi layanan. Integrasi ini memungkinkan sinkronisasi data secara real-time, sehingga proses verifikasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih transparan dan terdokumentasi. “Kami ingin setiap layanan kepegawaian terasa adil, cepat, dan tidak bergantung pada ‘antrian manual’. SIMPEG adalah alat yang mendukung itu,” tegas Ardi. (Muh. Riyadh Ma’arif/ed dio) *Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI


Selengkapnya
569

KPU Kabupaten Majene Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tani Cerdas untuk Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani Desa Pamboborang

KPU Kabupaten Majene - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi sembilan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Pamboborang. Acara yang diikuti 45 peserta ini berlangsung di Kantor BPP Kecamatan Banggae, (16/09/2025). Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, membuka kegiatan dengan menegaskan konsistensi KPU dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih lintas segmen. “Agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan kegiatan rutin yang secara berkala dilakukan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan atau di luar tahapan. Pelaksanaannya diklasifikasikan atas beberapa segmentasi, pemilih muda, pemilih pemula, dan pemilih marginal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (TPP). KPU Kabupaten Majene TPP nya selalu berada di atas rata rata nasional Pemilu (82%) dan partisipasi Pilkada 2024 tertinggi di Sulbar (84%). Kalau bisa, kita tembus di angka 90% kelak,” ujarnya. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene, Salma Mayasari, menambahkan bahwa kelompok tani menjadi prioritas sasaran sosialisasi. “Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani merupakan kelompok yang menjadi sasaran prioritas KPU Kabupaten Majene dalam pelaksanaan sosialisasi mengingat jumlah kelompoknya yang besar di Kabupaten Majene,” ucapnya. Dari unsur penegakan hukum, Evana Zulvatul Lailiya (Kejaksaan Negeri Majene) menekankan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. “Keputusan untuk memilih di TPS adalah hak istimewa bagi setiap warga negara Indonesia. Namun jika diselewengkan, berpotensi ditindak pidana, seperti transaksi politik uang, kampanye hitam, politik identitas, dan hal hal lain yang mengingkari konstitusi serta mencederai demokrasi. GOLPUT bukanlah solusi, melainkan sikap pesimis yang menjauhkan fitrah sebagai makhluk politik,” tegasnya. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Kabupaten Majene, Alam Saubil, menyoroti dampak nyata suara petani terhadap kebijakan sektor pertanian. “Suara kelompok tani memengaruhi kebijakan di Majene, keputusan untuk memilih calon yang benar-benar memihak dan paham dengan masalah pertanian di daerah mulai dari harga pupuk (subsidi), harga hasil panen, irigasi dan jalan desa, hingga kebijakan yang pro terhadap pertanian bisa tercipta dengan betul-betul adalah dampak dari menjaga hak suara kita. Jadilah pemilih cerdas, sharing informasi, kenali calon secara objektif, waspada politik uang dan janji palsu, ajak diskusi keluarga dan tetangga, datang ke TPS, dan coblos sesuai hati nurani,” terangnya. Kegiatan berlangsung secara runtut dan hangat. Adila Fathin Humaira memandu jalannya acara sejak awal, kemudian Munawir resmi membuka sekaligus memberikan pengantar. Setelah itu Salma Mayasari menyampaikan sambutan tentang pentingnya menyasar komunitas pertanian. Sesi materi diawali oleh Alam Saubil melalui paparan “Suara Kita, Masa Depan Kita” yang menekankan peran strategis suara petani, dilanjutkan pemaparan Evana Zulvatul Lailiya bertajuk “Menyelenggarakan Pemilihan Demokratis dan Tertib Hukum” yang mengulas etika dan hukum kepemiluan.  Menjelang akhir, Muh. Riyadh Ma’arif selaku moderator merangkum dan menegaskan kembali poin-poin utama. “Peran Kelompok Tani sangat menentukan arah demokrasi karena kebijakan publik di akar rumput banyak dipengaruhi suara dan partisipasi bapak/ibu petani, mengingat Bapak Pendiri Bangsa yang mengakronimkan PETANI sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Mari jaga integritas pemilu, pastikan informasi yang kita sebarkan benar, dan gunakan hak pilih dengan bijak agar hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat.” Sekaligus menginformasikan pengantar perubahan desain penyelenggaraan ke depan. “Melalui kesempatan ini saya sekalian menyampaikan informasi tentang potensi pemisahan Pemilu Nasional yang mencakup DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Lokal yang mencakup DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan jeda paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Pengaturan jeda ini merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU XXII/2024,” terangnya.  Sehari sebelumnya, Senin, 15 September 2025, KPU Kabupaten Majene juga menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk segmentasi Pemilih Pemula di empat titik sekolah di Kabupaten Majene, yaitu UPTD SMA Negeri 2 Majene, UPTD SMA Negeri 1 Majene, UPTD SMA Negeri 3 Majene, dan UPTD SMK Negeri 1 Majene. Rangkaian pra kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepemiluan dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini. KPU Kabupaten Majene mengapresiasi partisipasi seluruh peserta. Rangkaian sosialisasi ini diharapkan memperkuat literasi kepemiluan lintas segmen, dari pemilih pemula hingga komunitas tani, menekan praktik pelanggaran, serta mendorong partisipasi pemilih yang makin tinggi dan berkualitas pada Pemilu mendatang. (Muh. Riyadh Ma'Arif / ed. Ardi)


Selengkapnya
30

KPU Kabupaten Majene Menggelar Sosialisasi PDPB di Tengah Kemeriahan HUT Kemerdekan ke-80 RI

KPU Kabupaten Majene - Memanfaatkan momentum kemeriahan pasca peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, KPU Kabupaten Majene menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Sabtu (23/8/25) pukul 21.30 WITA di Lapangan Betteng, Kecamatan Pamboang. Agenda ini dipimpin oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene Majene, Salma Mayasari, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Majene, Subhan, serta Kasubbag Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene, Ardi. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Majene memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya PDPB sebagai bagian yang krusial untuk menjamin hak pilih warga tetap terjaga. Masyarakat juga mendapat penjelasan mengenai pengecekan status data pemilih pribadi, serta prosedur perbaikan data pemilih hingga mekanisme pengajuan formulir sanggahan yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Majene. Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Majene, Salma Mayasari, menegaskan bahwa PDPB merupakan agenda rutin yang terus dijalankan oleh KPU. “Kegiatan sosialisasi dan agenda PDPB merupakan agenda rutin yang dijalankan oleh KPU untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung secara periodik,” ujar Salma. Sementara itu, Sekretaris KPU Majene, Subhan, menjelaskan bahwa layanan pemutakhiran data menyasar berbagai kelompok masyarakat. “Pemutakhiran data ini menyasar masyarakat yang baru berusia 17 tahun sebagai Pemilih Pemula, pensiunan TNI/Polri, masyarakat yang melakukan perubahan identitas kependudukan, serta individu yang dicabut atau dikembalikan hak pilihnya agar terdata kembali,” jelas Subhan. Adapun Kasubbag Sosdiklih Parmas dan SDM, Ardi, menambahkan bahwa KPU menyediakan fasilitas berbasis digital untuk memudahkan masyarakat. “KPU menyediakan layanan pengecekan status pemilih melalui aplikasi Cek DPT Online dengan cukup memasukkan NIK di laman resmi, dengan tata cara pengaduan yang tersampaikan secara rinci di laman media resmi KPU Kabupaten Majene. Selain itu, tersedia pula form aduan masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait data pemilih yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Majene,” terang Ardi. Keesokan harinya, Minggu (24/8/25), KPU Kabupaten Majene kembali hadir dalam kegiatan Jalan Sehat “Mappakaraya Hari Kemerdekaan Tahun 2025: Ma’Arira Nusantara” yang diikuti oleh jajaran OPD dan masyarakat Majene. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Majene membagikan flyer layanan PDPB sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Potensi masyarakat yang terjangkau dari dua rangkaian kegiatan ini diperkirakan mencapai ribuan orang. Dengan rangkaian kegiatan ini, KPU Kabupaten Majene berharap partisipasi masyarakat dalam memastikan hak pilihnya dapat semakin optimal menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.(Muh. Riyadh Ma’Arif/Ardi/ed dio). *Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI


Selengkapnya
143

RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN MAJENE BAHAS LAPORAN KINERJA HINGGA OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PPID

KPU Kabupaten Majene - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menggelar Rapat Pleno Rutin di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene yang dimulai pukul 10.15 WITA, Rabu (23/07/2025). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Majene. Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, membuka rapat dengan menggarisbawahi pentingnya koordinasi intensif dalam pemutakhiran data pemilih. Ia menekankan bahwa hasil penyelenggaraan pemilu harus kredibel dan akuntabel. Munawir juga mengajak peran aktif masyarakat dan pejabat di Desa/Kelurahan untuk melaporkan pemilih meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta mendorong warga yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman data kependudukan. Selanjutnya, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Andi Hamka, memaparkan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi yang menyoroti kendala waktu dan kebutuhan pembaruan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan perlunya peningkatan koordinasi demi memperoleh data yang valid dan mutakhir dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kasubbag Rendatin, Herman, melaporkan adanya tambahan anggaran dari KPU RI yang dialokasikan untuk honor dan kebutuhan operasional untuk memaksimalkan kualitas kinerja program yang sementara berjalan. Dilanjutkan dengan penjelasan terkait mekanisme teknis pemutakhiran data melalui koordinasi dengan KPU RI dan pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus memastikan sinkronisasi data berjalan lancar. Dalam aspek partisipasi masyarakat, Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat & SDM, Salma Mayasari, menekankan pentingnya kerja sama multisektoral terutama institusi yang mengurusi bidang pendidikan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat dan sekolah-sekolah (SMA, MA, SMK) untuk memaksimalkan agenda Sosialisasi dan Pendidikan kepada pemilih pemula. Sembari KPU Kabupaten Majene juga menyediakan ruang digital untuk melaksanakan sosialisasi dan pendidikan melalui podcast dan interaksi sosial media KPU Kabupaten Majene. Pembahasan penting dalam rapat ini juga meliputi maturitas pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kasubbag TPP dan Hukum, Masyita Machmud, menyampaikan bahwa SOP pelaporan SPIP telah siap untuk ditandatangani oleh Ketua KPU. Namun, pelaporan maturitas SPIP harus dilakukan secara mandiri oleh setiap unit kerja setelah SK asesor resmi diterbitkan. Dalam rapat, juga disoroti perlunya pendalaman pengisian pelaporan mandiri karena bimbingan teknis sebelumnya dianggap terlalu cepat dan belum semua pihak memahami mekanisme tersebut secara detail. Oleh karena itu, langkah lanjutan akan ditempuh guna memastikan seluruh unit kerja dapat memenuhi ketentuan pelaporan SPIP sesuai standar. Sektor pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut menjadi fokus diskusi. Operator PPID Riyadh dan Kasubbag Parmas & SDM Ardi memaparkan mekanisme layanan informasi publik yang bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas. Mereka menjelaskan bahwa alur penyusunan Daftar Informasi Publik, permintaan informasi, serta pemberian informasi yang dikuasai oleh KPU Kabupaten Majene perlu melalui SOP untuk efektifitas pelayanan keterbukaan informasi. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukri, menyarankan agar pengelolaan data dan permintaan informasi tidak dilakukan secara parsial atau langsung ke sub bagian, melainkan harus disentralisasi melalui PPID. Hal ini untuk menjaga sinkronisasi serta laporan informasi keluar yang terintegrasi dengan KPU RI. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Majene pada pukul 13.50 WITA dengan harapan seluruh program kerja dapat terlaksana dengan baik dan mendukung tata kelola birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik bidang kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (ed. Parmas KPU Majene / foto: Ryd)


Selengkapnya