Berita Terkini

263

KPU Kabupaten Majene Sapa Pemilih Disabilitas, Dorong Partisipasi Aktif lewat Sosdiklih yang Inklusif di Sekolah Luar Biasa

KPU Kabupaten Majene - terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) bagi Segmen Pemilih Rentan, KPU Majene menyapa para pemilih disabilitas di dua Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Majene, yakni SLB Negeri Lutang dan SLB Negeri Pamboang, yang masing-masing digelar pada Selasa (4/11/2025) dan Rabu (5/11/2025). Kegiatan pertama dilaksanakan di SLB Negeri Lutang dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Majene beserta jajaran sekretariat, serta siswa-siswi dan tenaga pendidik SLB Negeri Lutang Majene. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Andi Hamka, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan pihak sekolah. “KPU Majene berterima kasih atas dukungan pihak sekolah dalam kegiatan ini. Kami berkomitmen untuk terus melindungi hak pilih seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi pemilih dengan kebutuhan khusus. Setiap suara memiliki arti penting dalam menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Andi Hamka. Sementara itu, Kepala SLB Negeri Lutang, Sitti Nuryanti Amiruddin, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kunjungan serta kepedulian KPU Kabupaten Majene terhadap peserta didik penyandang disabilitas. “Kami menyambut hangat kehadiran KPU Majene. Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi siswa-siswi kami agar mereka lebih mengenal proses demokrasi dan memahami bahwa mereka juga memiliki hak yang sama dalam Pemilu,” ungkap Sitti Nuryanti Amiruddin. Materi Sosdiklih disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Salma Mayasari, yang memaparkan pentingnya partisipasi warga negara dalam menentukan arah bangsa. “Pemilu adalah sarana rakyat menyalurkan kedaulatannya. Setiap warga negara memiliki peran menentukan masa depan bangsa melalui hak pilih yang dimilikinya,” jelas Salma Mayasari. Ia juga menambahkan penjelasan mengenai tata cara penetapan pemilih yang terdaftar secara resmi serta tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang dilaksanakan secara periodik, agar peserta dapat memahami proses kepemiluan secara menyeluruh. Kegiatan serupa kemudian dilanjutkan di SLB Negeri Pamboang pada Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Majene, Salma Mayasari, beserta jajaran sekretariat, serta siswa-siswi dan tenaga pendidik SLB Negeri Pamboang. Acara dibuka dengan sambutan oleh Plt. Kepala SLB Negeri Pamboang, Rusmini, yang mengapresiasi inisiatif KPU Majene dalam menjangkau pemilih disabilitas. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian KPU Majene kepada anak-anak didik kami. Ini adalah bukti nyata bahwa KPU hadir untuk semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Anak-anak kami merasa diakui dan dihargai sebagai bagian dari pemilih Indonesia,” ujar Rusmini. Dalam penyampaian materinya, Salma Mayasari menegaskan kembali pentingnya kesadaran politik dan partisipasi aktif dalam Pemilu. “Kesadaran untuk memilih bukan hanya tentang datang ke TPS, tetapi tentang memahami arti suara kita bagi bangsa. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang terpinggirkan dalam proses demokrasi,” tuturnya. Selain pemaparan materi, kegiatan di SLB Negeri Pamboang juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan simulasi layanan informasi publik seputar kepemiluan dan kelembagaan KPU Kabupaten Majene. Sosialisasi ini mencakup cara mengakses informasi melalui kanal resmi seperti media sosial, website, dan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam kesempatan tersebut, Petugas Pelayanan Informasi, Muh. Riyadh Ma’arif, memandu peserta mengenal kanal informasi publik milik KPU Majene. “Kami ingin memastikan bahwa informasi tentang kepemiluan bisa diakses oleh semua pihak, termasuk pemilih disabilitas. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kami, untuk mengakses website dan laman PPID KPU Kabupaten Majene juga ada fitur untuk membacakan isi konten yang dimuat” ujar Muh. Riyadh Ma’arif. Melalui kegiatan Sosdiklih ini, KPU Kabupaten Majene berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik bagi pemilih rentan, khususnya penyandang disabilitas, agar mereka dapat berpartisipasi aktif, mandiri, dan percaya diri dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu maupun Pemilukada mendatang. KPU Kabupaten Majene menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi dan menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk pemilih rentan dan penyandang disabilitas. “Setiap suara memiliki nilai yang sama dan berharga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Melalui kegiatan Sosdiklih ini, KPU Majene berkomitmen menghadirkan Pemilu yang inklusif, aksesibel, dan ramah bagi semua pemilih,” tutur Salma Mayasari di akhir kegiatan. Dengan terselenggaranya Sosdiklih di dua SLBN tersebut, KPU Kabupaten Majene berharap kegiatan serupa dapat terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih, memperkuat kesadaran politik di kalangan pemilih disabilitas, serta mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, setara, dan partisipatif bagi seluruh rakyat Indonesia. (Muh. Riyadh Ma’arif/ ed. Ardi)


Selengkapnya
230

Tingkatkan Pengetahuan dan Layanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Majene

KPU Kabupaten Majene - menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene, Senin (20/10/2025). Kegiatan dihadiri Anggota KPU Majene Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad, Sekretaris Subhan dan menghadirkan narasumber Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Firdaus Abdullah. Ahmad saat membuka kegiatan menegaskan urgensi bimtek untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, termasuk pelayanan publik. “Secara kelembagaan dan SDM, Bimtek membuka ruang bahwa ada hal-hal baru untuk menambah pengetahuan kita sebagai pelayan publik di Kabupaten Majene,” ujarnya. Sementara Subhan, menekankan penguatan profesionalitas PPID yang selama ini telah berjalan perlu ditingkatkan dan dikuatkan. “KPU adalah lembaga pelayanan publik yang cukup besar. Diharapkan seluruh peserta menyimak materi yang akan disampaikan Komisioner KI Provinsi Sulawesi Barat,” katanya. Sedangkan, Firdaus Abdullah, pada paparannya, menyampaikan PPID sebagai garda terdepan layanan informasi telah ada sejak keberadaan badan publik dan menjelaskan apa saja batasan informasi publik. Dia juga menjelaskan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman utama, serta prosedur uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan yang kewenangannya berada pada KPU RI. “Untuk pemenuhan informasi publik, rentang waktu layanan 10 hari kerja dan boleh ditambah 7 hari yang disertai dengan alas an kepada pemohon, sehingga rentang pelayanan maksimal 17 hari kerja, karena ada prosedur yang harus diikuti,” tambahnya. (muh riyadh ma’arif/ed diR) *Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI


Selengkapnya
678

KPU Kabupaten Majene Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III tahun 2025, Kolaborasi Lintas-Instansi Perkuat Akurasi Data Pemilih

KPU Kabupaten Majene - Menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene, Kamis (02/10/2025). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, turut dihadiri unsur KPU Provinsi Sulawesi Barat, Komisioner KPU Majene, Sekretaris KPU, jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat, serta perwakilan Bawaslu, Polri, TNI, Disdukcapil, Rutan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, para camat se-Kabupaten Majene, dan partai politik. Dalam pemaparan utama, Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Majene, Andi Hamka, memetakan progres pemutakhiran sekaligus penguatan koordinasi. “Kami telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Majene untuk memaksimalkan progres daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya. Ia menekankan dukungan lintas-instansi saat verifikasi lapangan, “Kami berharap pihak terkait dapat membantu KPU Majene saat turun ke kecamatan melakukan COKTAS (Coklit Terbatas),” seraya menyampaikan apresiasi, “Terima kasih kepada para camat se-Kabupaten Majene atas respons yang baik dalam memberikan data pemilih baik pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat di kecamatan.” Hadir melakukan pendampingan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran, menegaskan peran supervisi provinsi. “Kami hadir melakukan monitoring untuk mendampingi KPU Majene agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi,” tuturnya. Ia menambahkan strategi menyasar pemilih pemula, “Kami juga mendampingi KPU Kabupaten Majene melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Majene agar data semakin akurat.” Menggarisbawahi pentingnya keseragaman langkah, Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, menyampaikan penegasan alur komunikasi berjenjang, “Peran Pemerintah daerah, dalam penyampaian informasi kepada pihak kecamatan, Desa dan Kelurahan”. Dengan garis komando yang jelas, rapat menekankan konsistensi pemutakhiran data melalui COKTAS, koordinasi berkala bersama Bawaslu, Disdukcapil, Rutan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, serta publikasi hasil rekapitulasi melalui kanal resmi KPU Kabupaten Majene. Sebagai standar keluaran, rekapitulasi disusun dalam kategori Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pemilih yang mengalami perubahan elemen data, guna memastikan pemutakhiran data yang tepat, terkini, dan akuntabel di Kabupaten Majene. Lebih lengkapnya, Luluare Pemilih bisa melihat SK Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan ke-3 tahun 2025. (Muh. Riyadh Ma'Arif/ ed. Parmas KPU Majene)


Selengkapnya
183

PPID KPU Kabupaten Majene Menuju Layanan Informasi Responsif

KPU Kabupaten Majene - Struktural Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Majene menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Ruang Media Conference KPU Kabupaten Majene, Rabu (01/10/2025).  Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diturunkan ke dalam PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yakni PKPU Nomor 22 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2024. Melalui FGD ini, satuan kerja mematangkan penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai instrumen kendali mutu layanan informasi, mulai dari klasifikasi, penanggung jawab, hingga mekanisme pembaruan data. Rapat dibuka dan dipandu PPID Ardi, yang memaparkan klasifikasi informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan. “Peran unit kerja dalam pemutakhiran data, standar waktu layanan, format pendokumentasian, serta kanal publikasi resmi yang akan digunakan untuk memastikan informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Ardi. Ardi melanjutkan dengan adanya DIP yang telah disusun bisa membantu masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi publik seputar lingkup kerja KPU Kabupaten Majene. Pada sesi diskusi, para Kepala Sub Bagian memberikan masukan terkait pemetaan jenis informasi mulai dari data kelembagaan, program/ kegiatan, hingga laporan layanan agar Daftar Informasi Publik dapat disusun selaras dengan bidang kerja dan kuasa atas informasi yang dibutuhkan. Menutup rangkaian kegiatan, atasan PPID, Subhan, yang juga Sekretaris KPU Kabupaten Majene, berpesan agar PPID menjadi motor penggerak budaya transparansi dan akuntabilitas. “Menegaskan pentingnya konsistensi pembaruan DIP, kedisiplinan dokumentasi, serta koordinasi lintas-subbagian untuk menjaga kepastian layanan informasi publik,” tutup Subhan. Dengan tersusunnya kerangka kerja dan rencana pemutakhiran Daftar Informasi Publik, KPU Kabupaten Majene menargetkan layanan informasi yang lebih responsif, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan, dan mudah diakses yang selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik serta regulasi yang mengikat. (m riyadh ma’arif/ed diR) *Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI


Selengkapnya
187

KPU Kabupaten Majene Gelar Bimtek Internal Pengenalan Aplikasi dan Simulasi Pengisian SIMPEG

KPU Kabupaten Majene - Di tengah upaya memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Aula Kantor KPU setempat, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai ASN Sekretariat KPU Majene, menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Dalam paparannya, Kasubbag Pendidikan, Pelatihan, dan Hubungan Masyarakat (Parhubmas) serta SDM KPU Kabupaten Majene, Ardi, menegaskan bahwa kunci efisiensi layanan kepegawaian terletak pada akurasi dan keterbaruan data. “Pemutakhiran data kepegawaian bukan sekadar administrasi, ini adalah prasyarat mendasar bagi terwujudnya reformasi birokrasi di bidang SDM,” ujarnya. Ardi melanjutkan bahwa dengan data yang valid, proses kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun otomatis (PPO) dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. “Data yang akurat akan memastikan tidak ada kendala teknis saat layanan diajukan. Ini tentang kepastian hukum dan kesejahteraan pegawai,” tambahnya. Bimtek ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 3377/TIK.01-SD/04/2025 tentang Peremajaan Data Pegawai Melalui SIMPEG dan SIASN dalam Pelaksanaan Layanan KPO dan PPO. Dalam surat tersebut, seluruh unit kerja diwajibkan memastikan profil pegawai, riwayat jabatan, pendidikan, hingga dokumen pendukung tercatat secara mutakhir di SIMPEG dan SIASN. Selama pelatihan, ASN KPU Majene tidak hanya mendapat pelatihan teori, tetapi juga pembekalan praktis. Mereka mendapat pendampingan langsung dalam pengisian profil, pembaruan riwayat jabatan dan pendidikan, hingga pengunggahan dokumen administrasi ke dalam sistem. “Ini bukan lagi soal menyerahkan data kepada atasan ini tentang tanggung jawab mandiri. Kegiatan ini diharapkan membangun kesadaran bahwa setiap pegawai harus proaktif memperbarui datanya,” tegas Ardi. SIMPEG KPU, yang telah terintegrasi dengan aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kesalahan administratif dan mempercepat verifikasi layanan. Integrasi ini memungkinkan sinkronisasi data secara real-time, sehingga proses verifikasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih transparan dan terdokumentasi. “Kami ingin setiap layanan kepegawaian terasa adil, cepat, dan tidak bergantung pada ‘antrian manual’. SIMPEG adalah alat yang mendukung itu,” tegas Ardi. (Muh. Riyadh Ma’arif/ed dio) *Pemberitaan ini telah tayang di website KPU RI


Selengkapnya
831

KPU Kabupaten Majene Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tani Cerdas untuk Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani Desa Pamboborang

KPU Kabupaten Majene - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi sembilan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Pamboborang. Acara yang diikuti 45 peserta ini berlangsung di Kantor BPP Kecamatan Banggae, (16/09/2025). Ketua KPU Kabupaten Majene, Munawir, membuka kegiatan dengan menegaskan konsistensi KPU dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih lintas segmen. “Agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan kegiatan rutin yang secara berkala dilakukan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan atau di luar tahapan. Pelaksanaannya diklasifikasikan atas beberapa segmentasi, pemilih muda, pemilih pemula, dan pemilih marginal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (TPP). KPU Kabupaten Majene TPP nya selalu berada di atas rata rata nasional Pemilu (82%) dan partisipasi Pilkada 2024 tertinggi di Sulbar (84%). Kalau bisa, kita tembus di angka 90% kelak,” ujarnya. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Majene, Salma Mayasari, menambahkan bahwa kelompok tani menjadi prioritas sasaran sosialisasi. “Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani merupakan kelompok yang menjadi sasaran prioritas KPU Kabupaten Majene dalam pelaksanaan sosialisasi mengingat jumlah kelompoknya yang besar di Kabupaten Majene,” ucapnya. Dari unsur penegakan hukum, Evana Zulvatul Lailiya (Kejaksaan Negeri Majene) menekankan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. “Keputusan untuk memilih di TPS adalah hak istimewa bagi setiap warga negara Indonesia. Namun jika diselewengkan, berpotensi ditindak pidana, seperti transaksi politik uang, kampanye hitam, politik identitas, dan hal hal lain yang mengingkari konstitusi serta mencederai demokrasi. GOLPUT bukanlah solusi, melainkan sikap pesimis yang menjauhkan fitrah sebagai makhluk politik,” tegasnya. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Kabupaten Majene, Alam Saubil, menyoroti dampak nyata suara petani terhadap kebijakan sektor pertanian. “Suara kelompok tani memengaruhi kebijakan di Majene, keputusan untuk memilih calon yang benar-benar memihak dan paham dengan masalah pertanian di daerah mulai dari harga pupuk (subsidi), harga hasil panen, irigasi dan jalan desa, hingga kebijakan yang pro terhadap pertanian bisa tercipta dengan betul-betul adalah dampak dari menjaga hak suara kita. Jadilah pemilih cerdas, sharing informasi, kenali calon secara objektif, waspada politik uang dan janji palsu, ajak diskusi keluarga dan tetangga, datang ke TPS, dan coblos sesuai hati nurani,” terangnya. Kegiatan berlangsung secara runtut dan hangat. Adila Fathin Humaira memandu jalannya acara sejak awal, kemudian Munawir resmi membuka sekaligus memberikan pengantar. Setelah itu Salma Mayasari menyampaikan sambutan tentang pentingnya menyasar komunitas pertanian. Sesi materi diawali oleh Alam Saubil melalui paparan “Suara Kita, Masa Depan Kita” yang menekankan peran strategis suara petani, dilanjutkan pemaparan Evana Zulvatul Lailiya bertajuk “Menyelenggarakan Pemilihan Demokratis dan Tertib Hukum” yang mengulas etika dan hukum kepemiluan.  Menjelang akhir, Muh. Riyadh Ma’arif selaku moderator merangkum dan menegaskan kembali poin-poin utama. “Peran Kelompok Tani sangat menentukan arah demokrasi karena kebijakan publik di akar rumput banyak dipengaruhi suara dan partisipasi bapak/ibu petani, mengingat Bapak Pendiri Bangsa yang mengakronimkan PETANI sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Mari jaga integritas pemilu, pastikan informasi yang kita sebarkan benar, dan gunakan hak pilih dengan bijak agar hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat.” Sekaligus menginformasikan pengantar perubahan desain penyelenggaraan ke depan. “Melalui kesempatan ini saya sekalian menyampaikan informasi tentang potensi pemisahan Pemilu Nasional yang mencakup DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Lokal yang mencakup DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan jeda paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Pengaturan jeda ini merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU XXII/2024,” terangnya.  Sehari sebelumnya, Senin, 15 September 2025, KPU Kabupaten Majene juga menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk segmentasi Pemilih Pemula di empat titik sekolah di Kabupaten Majene, yaitu UPTD SMA Negeri 2 Majene, UPTD SMA Negeri 1 Majene, UPTD SMA Negeri 3 Majene, dan UPTD SMK Negeri 1 Majene. Rangkaian pra kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepemiluan dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini. KPU Kabupaten Majene mengapresiasi partisipasi seluruh peserta. Rangkaian sosialisasi ini diharapkan memperkuat literasi kepemiluan lintas segmen, dari pemilih pemula hingga komunitas tani, menekan praktik pelanggaran, serta mendorong partisipasi pemilih yang makin tinggi dan berkualitas pada Pemilu mendatang. (Muh. Riyadh Ma'Arif / ed. Ardi)


Selengkapnya